Kawin Hamil

*gambar diambil dari www.inmagine.com*

*gambar diambil dari www.inmagine.com*

MBA , wah itu kata kata yg lumayan serem ya kalo di kalangan remaja , soalnya gaya hidup remaja sekarang yang cenderung bebas dan menuju free sex tidak kecil lg kemungkinan terjadinya MBA ( Married by Accident ) . Mungkin anda tidak setuju dengan free sex ? tapi jika ditanya apakah lips kissing itu sudah lazim dilakukan orang yang berpacaran bahkan selevel SMA atau SMP sekalipun pasti banyak orang yang cenderung mengiyakan pernyataan itu , sekarang jika kissing sudah dianggap wajar dan lumrah terus jika kissing itu dilakukan hanya berdua dan di sebuah tempat yang tertutup maka apa yang terjadi ? pasti dunk terjadi sesuatu yang diinginkan , hehehe ya gak ?!..

Nah sekarang Apa seh MBA itu ? pasti anda semua sudah tau dong apa itu MBA , yaa… MBA itu ya Married by Accident istilah populernya orang yang nikah gara gara pacarnya hamil duluan, dan biasanya MBA ini dilakukannya terburu buru mengingat si cabang bayi sudah nangkring di perut si pacar ini . Banyak kontroversi mengenai pernikahan yang dilakukan ini , mengingat saat menikah si calon mempelai wanita sedang mengandung. Ada yang bilang kalau di Islam orang hamil tidak boleh menikah lah , ada yang bilang harus dilangsungkan pernikahan lagi lah setelah itu. Nahh.. mari kita liat sumber nya ….

Jika kita lihat sumber hukum perkawinan untuk orang orang yang beragama Islam yaitu di Kompilasi Hukum Islam terutama pada pasal 53 (1) ” Seorang wanita yang hamil di luar nikah , dapat dikawinkan dengan orang yang menghamilinya. Kata “dapat” dalam ayat tersebut bermakna kalau tidak ada kewajiban bagi seorang pria yang menghamili pacarnya atau wanita lain , so be carefull girl with ur boyfriend karena tidak ada hukum yang mengharuskan laki – laki bertangung jawab karena menghamili pacarnya.

Nah kalau memang benar benar terjadi sesuatu yang diinginkan itu dan terjadi kehamilan dan si cowoknya ini jantan mau bertanggung jawab maka kita lihat kemudian di pasal 53 (2) “perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya”. Jadi gak perlu bingung dan khawatir dunk kalau menikah dengan kondisi hamil, boleh kok, dan tidak perlu diadakan pernikahan ulang lagi setelah anak itu lahir ,kecuali Pasangan itu dalam keadaan Ihram maka tetap tidak boleh melangsungkan pernikahan.

Jadi tidak perlu bingung jika mau melangsungkan pernikahan selagi hamil, hal itu diperbolehkan. Tapi tetap anda akan terkena sanksi sosial seperti digunjingkan masyarakat , karena masyarakat kita belum bisa menerima kalau ada wanita yang hamil di luar nikah.

1 comment January 3, 2009

Batasan Umur untuk menikah

//www.shutterstock.com/pic-1972060-cartoon-married-couple.html

*gambar diambil dari www.shutterstock.com*

Baru baru ini kita di suguhi banyak pemberitaan tentang seorang jutawan dari semarang yang menikahi bocah di bawah umur , hal itu menjadi pemberitaan di media massa karena yang menikahi adalah seorang jutawan. Padahal kalau kita mau jujur hal ini banyak terjadi di desa desa, banyak khan anak anak yang menikah di bawah umur ?! ya yang lulus sma terus menikahlah, yang ceweknya masih umur 12 lah, sebenarnya itu hal yang agak lumayan lazimlah terjadi di pedesaan walaupun kalo dipikir ngapain jg ya nikahin anak masih umur 12 an , bukannya masih belum berbentuk ya badannya ? hehehehe…. dah mulai ngaco neh.

Disini saya mo bahas berapa sih umur yang di bolehkan oleh Undang undang untuk menikah, dalam UU perkawinan kita yaitu UU No 1 th 74 perkawinan pada pasal 7 perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai 19 th dan wanitanya sudah mencapai 16 th hal ini diamini juga oleh pasal 15 Kompilasi Hukum Islam. Jadi apakah seorang pria yang belum berumur 19 tahun tidak boleh menikah ? penyimpangan ini boleh dilakukan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari kedua belah pihak tersebut. So kalo emang anaknya mo nikah di umur sebelum ketentuan tersebut ya minta aja dispensasi ke pengadilan.

Tetapi tetap sih, kalau menurut saya ya menikah itu ya harus menunggu matang dulu lah, ya 25 an lah. ya khan mengarungi hidup itu gak sebentar.

Add a comment December 31, 2008

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

1 comment December 8, 2008

Pages

Categories

Links

Meta

Calendar

January 2012
M T W T F S S
« Jan    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Most Recent Posts

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.